pasarsapi

Archive for June, 2010|Monthly archive page

Undang – Undang Lelucon 2010

In Campur- aduk on June 18, 2010 at 5:34 am

Bersumber dari twitter saya, karena kegendhengan seharian kemaren tiba-tiba pengin membuat dokumentasi disini. Kumpulan twitter berhastag #UUD2010

Susunan Mirip Undang – Undang , yang akan segera disahkan jika disetujui oleh semua rakyatnya yang lucu. Berikut ini pasal – pasal dari Undang – Undang yang baru tersebut.

Cekidot..!!

  • Orang miskin dan anak telantar dipelihara tetangganya atau urus dirinya sendiri
  • Bumi,air,dan kekayaan yg terkandung di dalamnya dipelihara oleh penguasa dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk dirinya dan teman-temannya
  • Keputusan diambil berdasarkan voting suara terbanyak kelompok terkuat dan lembaran cek yg bermanfaat
  • Pendidikan adalah hak semua rakyat yang kaya, yang miskin ke laut aja
  • Jika kepala negara berhalangan akan diganti oleh temannya atau saudaranya
  • Kepala tertinggi Angkatan Bersenjata Negeri adalah pengusaha yang kaya raya
  • Masa kerja Presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali jika ganteng dan teraniaya
  • Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat yang telah dibuatkan surat kuasa untuk wakilnya yang tidak tahu apa-apa
  • Agama yang diakui negara ada 5, selain itu pindah warga negara saja
  • Presiden berhak mengangkat menteri dan pembantunya setelah disetujui koalisi dan kroninya
  • Para menteri bertanggung jawab langsung kepada partainya, Presiden di cc saja
  • Kekuasaan kepala negara dibatasi oleh donatur dan inverstornya
  • Kepala Negara dapat diangkat dan diberhentikan oleh koalisinya
  • Kepala Negara mempunyai hak agresi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi untuk teman dan keluarganya
  • Koruptor dipelihara oleh negara, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan Pemilu berikutnya
  • Di mata hukum kedudukan warga negara disesuaikan dengan setoran dan kepangkatan
  • Kekuasan terbagi 3 : eksekutif, legislatif dan yudikatif. Akan digabung jika dibutuhkan
  • Kebebasan berkumpul, berpendapat dan pukul-pukulan bagi wakil rakyat
  • Hak setiap warganegara untuk mendapatkan keamanan sesuai setoran
  • Jumlah pembantu Presiden yang diangkat disesuaikan dengan kebutuhan partai koalisinya
  • Hal-hal yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dijual ke negara lain keuntungannya hrs dibagi rata antar penguasa dan kroninya
  • Hal-hal yang belum diatur dalam UU akan diatur kemudian berdasarkan kepentingan penguasa dan teman-temannya
  • Negara adalah negara hukum beserta paket mafianya
  • Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh penguasa dan donaturnya
  • Majelis Permusyawaratan terdiri dari mantan anggota dewan dan pensiunan penguasa yg gak ada kerjaan
  • Dewan Mewakili Rakyat dipilih melalui pemilihan umum berdasarkan foto terkerennya
  • Majelis Permusyawaratan menetapkan undang-undang dan Garis besar tak berhaluan sesuai pesanan partai atau penguasanya
  • Dewan Mewakili Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam 1 tahun dan boleh titip absen
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama penguasa dan temannya, berdasar atas kekurangan rakyatnya
  • Negara kesatuan terdiri dari kepulauan yang bisa dijual jika diperlukan
  • Cabang-cabang produksi dikuasai oleh negara dan dibagi diantar teman dan keluarganya
  • Anggaran belanja negara disusun dan dibagi secara adil untuk penguasa dan wakil rakyatnya
  • Pemilu diselenggarakan dengan uang rakyat untuk memilih penguasa dan wakilnya demi kesejahteraan mereka
  • Kepala Negara berhak menyatakan bahaya jika kekayaan keluarga dan temannya mengalami penurunan
  • Atas persetujuan Negara Adi Kuasa, kepala negara berhak menyatakan perang, perdamaian dan perjanjian dgn negara lain